Selasa, 20 Mei 2014
Senin, 19 Maret 2012
FIQIH
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
(Menyikapi dengan banyaknya atau maraknya ziarah ke makam Wali-wali)
penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah
Sakinah Wanita dlm Sorotan 09 - April - 2006 09:09:53
Bagian 1
Setiap amalan yg disyariatkan dlm Islam memiliki batasan-batasan. Hal ini dimaksudkan agar agama ini tdk diaplikasikan secara berlebihan yg ujung-ujung kemudian menjadi amalan bid’ah. Demikian juga dgn ziarah kubur. Amalan yg dianjurkan ini bisa menjadi bid’ah jika batasan-batasan syariat dilanggar. Hal-hal apa saja yg mesti kita perhatikan dlm ziarah kubur? Dan bagaimana hukum amalan tersebut bagi wanita?
Ziarah Kubur Amalan yg Disyariatkan
Ziarah kubur merupakan amalan yg disyariatkan dlm agama ini. Ini bertujuan agar orang yg melakukan bisa mengambil pelajaran dari kematian yg telah mendatangi penghuni kubur dan dlm rangka mengingat negeri akhirat. Tentu disertai syarat orang yg melakukan tdk melakukan perbuatan yg dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti berdoa meminta hajat/ kebutuhan dan istighatsah kepada penghuni kubur dan sebagainya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu membagi ziarah kubur menjadi dua yaitu: ziarah syar’iyyah dan ziarah bid’iyyah . Ziarah yg syar’i adl ziarah yg dilakukan dgn maksud mengucapkan salam kepada mayat dan mendoakan sebagaimana hal ini dilakukan ketika menshalati jenazahnya. Namun ziarah ini dilakukan tanpa syaddu rihal . Adapun ziarah yg bid’ah adl bila peziarah melakukan dgn tujuan meminta kebutuhan/ hajat kepada mayat dan ini merupakan syirik akbar. Atau ia ingin berdoa di sisi kuburan mk ini bid’ah yg diingkari dan mengantarkan kepada kesyirikan. Selain itu yg demikian ini tdk pernah dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk pula oleh salaful ummah dan para imam dari kalangan umat ini.
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa berdoa dan beristighatsah kepada mayat serta meminta kepada Allah dgn menyebut hak si mayat yg dilakukan orang2 awam dan selain mereka ketika berziarah termasuk hujr1 yg paling besar dan ucapan yg batil. Semesti ulama menerangkan hukum Allah terkait dgn masalah ini kepada mereka dan memahamkan mereka bagaimana ziarah kubur yg masyru’ah berikut tujuannya.”
Berikut ini dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang disyariatkan ziarah kubur beserta faedahnya:
Buraidah ibnul Hushaib radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
“Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur mk ziarahilah kuburan.”
Dalam riwayat An-Nasa`i disebutkan:
فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا {2
“Siapa yg ingin ziarah kubur mk silahkan ia berziarah namun jangan kalian mengucapkan hujran.”3
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً وَلاَ تَقُوْلُوا مَا يُسْخِطُ الرَّبُّ
“Sesungguh dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur. mk ziarahilah kuburan krn dlm ziarah kubur ada ibrah/ pelajaran. Namun jangan kalian mengeluarkan ucapan yg membuat Rabb kalian murka.”
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan faedah lain dari ziarah kubur. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Ziarahilah kuburan krn sesungguh ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian.”4
Dalam riwayat Ahmad dari Buraidah radhiallahu ‘anhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
لِتُذَكِّرَكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا
“Agar ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada kebaikan.”5
Dalam riwayat Al-Hakim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu disebutkan:
فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الآخِرَة وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا
“Karena ziarah kubur itu melembutkan hati dan mengalirkan air mata serta mengingatkan pada akhirat namun jangan kalian mengucapkan hujran.”6
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Ziarah kubur ini awal dilarang krn masih dekat masa mereka dgn masa jahiliyah. Sehingga bisa jadi ketika melakukan ziarah kubur mereka mengucapkan perkataan-perkataan jahiliyah yg batil. mk ketika kaidah-kaidah Islam telah tegak kokoh dan mantap hukum-hukum Islam telah teratur dan terbentang serta telah masyhur tanda-tanda dibolehkanlah bagi mereka utk ziarah kubur. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi dgn ucapan beliau: وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.”
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata: “Semua hadits ini menunjukkan disyariatkan ziarah kubur menerangkan hikmah dan dilakukan dlm rangka mengambil pelajaran. mk bila dlm ziarah kubur tdk tercapai hal ini berarti ziarah itu bukanlah ziarah yg dimaukan secara syar’i.”
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang boleh ziarah kubur bagi laki-laki7. Namun berbeda hal bila berkenaan dgn wanita. Mereka terbagi dlm tiga pendapat dlm menetapkan hukumnya:
Pertama: Makruh tdk haram. Demikian satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullahu dgn dalil hadits Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha:
كُنَّا نُنْهى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا {8
“Kami dilarang utk mengikuti jenazah namun tdk ditekankan terhadap kami.” 9
Mayoritas pengikut madzhab Syafi’iyyah10 dan sebagian pengikut madzhab Hanafiyyah11 berpendapat seperti ini.
Kedua: Mubah tdk makruh. Demikian pendapat mayoritas Hanafiyyah Malikiyyah dan riwayat lain dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu12 berdalil dengan:
1. Hadits dari Buraidah radhiallahu ‘anhu yg telah disebutkan di atas13.
2. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha tentang ziarah ke kubur saudara Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhuma.14
3. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha juga yg dikeluarkan Al-Imam Muslim tentang doa ziarah kubur yg diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah15 ketika ia berkata: “Apa yg aku ucapkan bila menziarahi mereka wahai Rasulullah?”
Beliau mengajarkan: “Katakanlah:
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
“Salam sejahtera atas penghuni negeri ini dari kalangan mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang2 yg telah mendahului kami dan orang2 yg belakangan. Insya Allah kami akan menyusul kalian.
4. Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ia berkata:
مَرَّ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ: اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِيْ. قَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّيِ فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ بِمُصِيْبَتِيْ. وَلَمْ تَعْرِفْهُ. فَقِيْلَ لَهَا: إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِيْنَ فَقَالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ. فَقَالَ: إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدَمَةِ {16 الأُولَى
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yg sedang menangis di sisi kubur mk Nabi pun menasehati si wanita: ‘Bertakwalah engkau kepada Allah17 dan bersabarlah.’
Wanita itu menjawab dlm keadaan ia belum mengenali siapa yg menasehatinya: “Biarkan aku krn engkau tdk ditimpa musibah seperti musibahku ”
Dikatakanlah kepada si wanita: “Yang menasehatimu adl Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Wanita itu bergegas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tdk didapati penjaga pintu di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Aku tadi tdk mengenalmu” kata menyampaikan uzur.
Nabi bersabda: “Hanyalah kesabaran itu pada goncangan yg pertama.” 18
Ketiga: Haram. Demikian pendapat sebagian pengikut madzhab Malikiyyah Syafi’iyyah dan Hanafiyyah serta pendapat ketiga dari Al-Imam Ahmad19 dan pendapat yg dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid Al-’Allamah Ibnul Qayyim dgn dalil berikut:
1. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
“Sesungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yg banyak berziarah ke kuburan.”
Ada hadits lain yg datang tdk dlm bentuk mubalaghah yaitu hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ..
“Sesungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yg berziarah ke kuburan.”20
Namun sanad hadits ini dha’if sebagaimana diterangkan Asy-Syaikh Al-Albani dlm Adh-Dha’ifah ketika membawakan hadits no. 225.
2. Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiallahu ‘anhuma berkata: “Kami mengubur mayat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai Rasulullah kembali pulang dan kami pun pulang bersama beliau. Ketika beliau bersisian dgn pintu rumah beliau berdiri. Tiba-tiba kami melihat ada seorang wanita yg datang dan ternyata dia adl Fathimah putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya:
مَا أَخْرَجَكِ مِنْ بَيْتِكِ يَا فَاطِمَةُ؟
قَالَتْ: أَتَيْتُ أَهْلَ هَذَا الْبَيْتِ فَتَرَحَّمْتُ إِلَيْهِمْ وَعَزَّيْتُهُمْ بِمَيِّتِهِمْ.
قَال: لَعَلَّكِ بَلَغْتِ مَعَهُم الْكُدَى!
قَالت: مَعَاذَ اللهِ أَنْ أَكُوْنَ بَلَغْتُهَا وَقَدْ سَمِعْتُكَ تَذْكُرُ فِي ذلِكَ مَا تَذْكُرُ!
فَقَال لَها: لَوْ بَلَغْتِهَا مَعَهُم مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيْكِ!
“Apa yg membuatmu keluar dari rumahmu wahai Fathimah?”
“Ya Rasulullah aku mendatangi keluarga orang yg meninggal di rumah itu utk mendoakan rahmat bagi mereka dan menghibur mereka ” jawab Fathimah.
“Mungkin engkau sampai ke kuburan bersama mereka” kata Rasulullah.
“Aku berlindung kepada Allah dari melakukan hal itu. Sungguh aku telah mendengar apa yg engkau sabdakan dlm masalah itu” jawab Fathimah.
“Seandai engkau sampai mendatangi kuburan bersama mereka niscaya engkau tdk akan melihat surga sampai surga itu bisa dilihat oleh kakek ayahmu” sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang rajih dari perselisihan yg ada wallahu a’lam adl pendapat yg membolehkan ziarah kubur bagi wanita bahkan hukum mustahab sebagaimana laki2 dgn beberapa alasan yg akan kami bawakan pada edisi mendatang Insya Allah.
1 Akan dijelaskan nantinya
2 Hujran atau hujr adl ucapan-ucapan yg batil atau kata-kata yg keji/ kotor termasuk juga banyak berbicara yg tdk sepantasnya.
3 HR. An-Nasa`i dlm Sunan- no. 2033 kitab Al-Jana`iz bab Ziyaratul Qubur dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dlm Shahih Sunan An-Nasa`i
4 HR. Al-Imam Muslim dlm Shahih- no. 2256 kitab Al-Jana`iz bab Isti`dzanun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rabbahu Subhanahu wa Ta’ala fi Ziyarati Qabri Ummihi
5 HR. Al-Imam Ahmad dlm Musnad- 5/355
6 HR. Al-Hakim dlm Al-Mustadrak 1/376
7Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’ 1/190 karya Ibnul Qaththan
8 Sebagaimana dinukil dari Al-Mughni kitab Al-Jana`iz mas’alah: Qala: Wa Tukrahu lin-Nisa` dan Jami’ul Fiqh lil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 2/497
9 HR. Al-Bukhari no. 1278 kitab Al-Jana`iz bab Ittiba’in Nisa` Al-Jana`iz dan Muslim no. 2163 2164 kitab Al-Jana`iz bab Nahyin Nisa` ‘anit Tiba’il Jana`iz
10 Al-Majmu’ 5/285
11 Raddul Mukhtar 1/151
12 Al-Mughni kitab Al-Jana`iz mas’alah: Qala: Wa Tukrahu lin-Nisa` dan Jami’ul Fiqh lil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 2/497
13 Yaitu hadits:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
14 Akan dijelaskan nantinya.
15 Hadits ini dan hadits Anas setelah kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu termasuk dalil yg menunjukkan ziarah kubur itu tdk diharamkan bagi wanita.
16 الصَّدَمَةُ makna asal adl pukulan pada sesuatu yg keras kemudian digunakan secara majaz pada segala yg dibenci/ tdk disukai yg terjadi dgn tiba-tiba.
17 Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Yang dzahir di sini tangisan si wanita melebihi perkara yg dibolehkan berupa niyahah dan selain krn itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk bertakwa .”
18 HR. Al-Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 626
19 Al-Imam Ahmad diketahui memang memiliki tiga pendapat dlm masalah ini.
20 Bedakan antara lafadz: زَوَّارَات dgn زَائرَات. Lafadz زَوَّارَات merupakan shighat mubalaghah arti wanita-wanita yg banyak atau sering berziarah. Sehingga bila hanya sesekali mereka melakukan ziarah tidaklah mereka dikatakan زَوَّارَات tetapi dikatakan زَائرَات yg makna wanita-wanita yg berziarah.
Bagian 2
Dalam pembahasan yg lalu telah kita ketahui bahwa dlm masalah ziarah kubur bagi wanita ahlul ilmi terbagi dlm tiga pendapat: yg mengatakan makruh tdk haram mubah tdk makruh dan yg berpendapat haram. Di akhir pembahasan kami telah menyinggung bahwa pendapat yg kuat dan menenangkan hati kami dgn melihat dalil yg ada dan memperhatikan ucapan ulama adl pendapat yg membolehkan ziarah kubur bagi wanita bahkan hukum mustahab sebagaimana laki2 wallahu ta’ala a’lam dgn beberapa alasan yg akan kami bawakan dlm pembahasan berikut ini wabillahi at-taufiq.
Pertama: Hadits-hadits yg membolehkan ziarah kubur bagi wanita lbh shahih daripada hadits-hadits yg melarang.
Kedua: Lafadz: yg terdapat dlm hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
Sesungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yg banyak berziarah ke kuburan1.
menunjukkan mubalaghah arti yg dilaknat adl wanita yg banyak berziarah. Sehingga wanita yg berziarah hanya sekali-kali tidaklah masuk dlm ancaman hadits di atas. Kalau ada yg berargumen bahwa ada hadits lain yg tdk dlm bentuk mubalaghah yaitu hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائرَاتِ الْقُبُوْرِ..
Sesungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yg berziarah ke kuburan2.
Maka penjelasan sebagai berikut: Hadits: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ telah diriwayatkan dari beberapa shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Abu Hurairah Hassan bin Tsabit dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum. Semua membawakan dgn bentuk mubalaghah: kecuali satu riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari jalan Abu Shalih maula Ummu Hani’ bintu Abi Thalib radhiallahu ‘anha dibawakan dgn lafadz:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائرَاتِ الْقُبُوْرِ
Kita perhatikan lafadz tdk berbentuk mubalaghah. Namun perlu diketahui rawi yg berkunyah Abu Shalih ini bernama Badzan atau Badzam. Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu: “Ia perawi yg dha’if .”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Ia dha’if menurut jumhur nuqqad3. Tidak ada seorang pun yg mentsiqahkan kecuali Al-’Ijli sebagaimana dikatakan Al-Hafizh dlm At-Tahdzib bahkan Isma’il bin Abi Khalid dan Al-Azdi mendustakannya. Sebagian yg lain menjelekkan dgn suka berbuat tadlis.
Dari keterangan di atas jelaslah bahwa yg shahih dari hadits ini hanyalah yg menyebutkan lafadz mubalaghah krn bersepakat hadits Abu Hurairah dan hadits Hasan radhiallahu ‘anhuma. Bahkan disepakati pula oleh hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dlm riwayat dari kebanyakan perawi walaupun pada ada kelemahan sehingga tdk pantas dijadikan sebagai syahid namun tdk menjadi masalah kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu. Dengan demikian yg dilaknat dari hadits tersebut adl wanita-wanita yg banyak melakukan ziarah kubur. Adapun yg tdk sering mk tidaklah masuk dlm laknat tersebut.
Sekarang menjadi jelaslah ketidak-bolehan mempertentangkan hadits ini dgn hadits-hadits yg menunjukkan disunnahkan ziarah kubur bagi wanita. Karena hadits ini khusus sedangkan hadits tentang sunnah ziarah kubur adl umum. mk masing-masing diamalkan sesuai tempatnya. Mengumpulkan dalil-dalil yg ada adl lbh utama daripada menganggap ada naskh .
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Laknat yg disebutkan dlm hadits hanyalah ditujukan kepada para wanita yg banyak ziarah kubur krn dlm hadits disebutkan dgn bentuk mubalaghah. Sebab pelarangan mungkin krn bila wanita sering ziarah kubur akan mengantarkan utk menyia-nyiakan hak suami dan keluar dgn tabarruj. Di samping juga akan muncul teriakan-teriakan/suara keras dari si wanita di sisi kubur dan semisalnya. Dan dinyatakan bahwa bila aman dari terjadi semua itu mk tdk ada larangan memberi izin kepada mereka utk datang ziarah ke kubur krn mengingat kematian dibutuhkan bagi laki2 dan juga bagi wanita.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata mengomentari ucapan Al-Imam Al-Qurthubi di atas: “Ucapan ini sepantas dijadikan sebagai sandaran/pegangan dlm mengumpulkan di antara hadits-hadits dlm pembahasan ini yg secara dzahir terlihat saling bertentangan.”
Ketiga: Keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
“Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur mk ziarahilah kuburan.”4
Sehingga termasuk di dlm perintah kepada kaum wanita. Karena ketika pada awal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur tdk diragukan bahwa larangan itu umum mencakup laki2 dan perempuan. Tatkala beliau nyatakan: نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ dipahami bahwa beliau juga menujukan pembicaraan kepada laki2 dan perempuan. mk bila kalimat yg awal ini ditujukan bagi laki2 dan perempuan berarti kalimat selanjut yaitu: فَزُوْرُوْهَا juga ditujukan kepada kedua jenis tersebut.
Yang memperkuat keterangan di atas adl kelanjutan dari hadits ini seperti tersebut dlm riwayat Muslim dari hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu yg telah disebutkan di atas:
وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوْا مَا بَدَالَكُمْ، نَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيْذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ، فَاشْرَبُوا فِي اْلأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا
“Dan aku pernah melarang kalian utk menyimpan daging hewan kurban lbh dari tiga hari mk sekarang tahanlah berapa hari yg kalian inginkan. Aku pernah melarang kalian dari nabidz5 kecuali yg di dlm bejana tempat minum mk sekarang minumlah yg ada di dlm bejana tempat minum seluruh dan jangan kalian meminum minuman yg memabukkan.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Semua perbuatan yg disebutkan dlm hadits di atas pembicaraan ditujukan kepada dua jenis secara pasti sebagaimana sasaran pembicaraan pada kalimat yg awal: كنت نَهَيْتُكُمْ. Bila dikatakan sasaran pembicaraan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: فَزُوْرُوْهَا itu hanya khusus bagi laki2 niscaya akan rusak/kacau susunan kalimat yg ada dan akan hilang kesegarannya. Ini merupakan perkara yg tdk pantas bagi sang pemilik jawami’ul kalim6 .”
Keempat: Berserikat perempuan dgn laki2 dlm tujuan disyariatkan ziarah kubur yaitu melunakkan hati mengalirkan air mata mengingatkan pada kematian dan hari akhir.
Kelima: Pemahaman Aisyah radhiallahu ‘anha dlm masalah ini. Bahkan ia sendiri melakukan ziarah kubur sebagaimana diberitakan Abdullah ibnu Abi Mulaikah: “Suatu hari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha datang dari pekuburan mk aku berkata kepadanya: “Wahai Ummul Mukminin! Dari mana engkau datang?”
Aisyah radhiallahu ‘anha menjawab: “Dari kubur saudaraku Abdurrahman bin Abi Bakar.” “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ziarah kubur?” tanyaku.
“Iya kemudian beliau perintahkan utk ziarah kubur” jawab ‘Aisyah radhiallahu ‘anha.
Suatu hari Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnul Muthallib berkata: “Maukah aku beritakan kepada kalian tentang aku dan ibuku?” Perawi yg mendengar ucapan itu berkata: “Kami menyangka bahwa yg dimaksudkan oleh Muhammad bin Qais adl ibu yg melahirkannya.” Namun ternyata Muhammad bin Qais berkata: “Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: ‘Maukah aku ceritakan kepada kalian tentang aku dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’
‘Tentu kami mau’ jawab kami
‘Aisyah radhiallahu ‘anha pun mulai bercerita: ‘Suatu ketika di malam giliranku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan rida`- melepas kedua sandal dan meletakkan di sisi kedua kakinya. Lalu beliau membentangkan ujung sarung di atas tempat tidur setelah beliau pun berbaring. Tidak berapa lama sekadar beliau menyangka aku telah tertidur beliau bangkit lalu mengambil rida`- dgn perlahan dan mengenakan sandal dgn perlahan kemudian membuka pintu dan keluar setelah pintu ditutup kembali dgn perlahan. Aku pun bangkit dan mengenakan pakaianku menutup kepalaku dan menutup wajahku dgn sarung. Kemudian aku mengikuti jejak beliau hingga sampai di pekuburan Baqi’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lama lalu mengangkat kedua tangan sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berbalik akupun berbalik. Beliau bersegera aku pun bersegera. Beliau berlari kecil akupun berlari kecil. Beliau berlari lbh cepat aku pun melakukan yg sama hingga aku dapat mendahului beliau lalu segera masuk ke dlm rumah. Belum lama aku merebahkan tubuhku beliau masuk. Melihat keadaanku beliau berta heran: ‘Ada apa dgn dirimu wahai ‘Aisy? Kulihat nafasmu memburu.’
‘Tidak apa-apa’ kilahku.
‘Beritahu aku atau Allah yg akan mengabarkan kepadaku!’ ancam beliau.
Aku pun menceritakan kejadian yg baru berlangsung. Mendengar penuturanku beliau berkata: ‘Berarti engkau adl sosok yg aku lihat di hadapanku tadi?’
‘Iya’ jawabku.
Beliau mendorong dadaku dgn kuat hingga membuatku kesakitan. Kemudian beliau bersabda: ‘Apakah engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tdk adil terhadapmu7?’
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: ‘Bagaimana pun manusia menyembunyikan niscaya Allah mengetahuinya. Memang semula aku menyangka demikian.’
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: ‘Jibril datang menemuiku saat itu. Dia memanggilku mk aku pun menyembunyikan darimu. Aku penuhi panggilan krn Jibril tdk mungkin masuk ke kamar ini sementara engkau telah melepaskan pakaianmu. Dan tadi aku menyangka engkau sudah tidur mk aku tdk ingin membangunkanmu krn aku khawatir engkau akan merasa sendiri dlm sepi di kegelapan malam. Jibril berkata kepadaku saat itu: ‘Sesungguh Rabbmu memerintahkanmu utk mendatangi pekuburan Baqi’ guna memintakan ampun bagi penghuninya.’
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: ‘Apa yg aku ucapkan bila menziarahi mereka wahai Rasulullah?’
Beliau mengajarkan: ‘Katakanlah:
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
“Salam sejahtera atas penghuni negeri ini dari kalangan mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang2 yg telah mendahului kami dan orang2 yg belakangan. Insya Allah kami akan menyusul kalian.”
Hadits ini dijadikan dalil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dlm kitab At-Talkhish utk menyatakan boleh ziarah kubur bagi wanita. Demikian dzahir yg ditunjukkan oleh hadits ini sebagaimana ia mendukung pendapat yg menyatakan rukhshah ziarah kubur setelah pelarangan juga mencakup wanita. Karena kisah yg disebutkan di atas terjadi di Madinah saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kumpul dgn Aisyah radhiallahu ‘anha. Sedangkan larangan ziarah kubur ditetapkan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih tinggal di Makkah. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Kami memastikan hal ini walaupun kami tdk mengetahui tarikh yg memperkuat krn penarikan kesimpulan yg shahih yg menjadi saksi/pendukung yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: كنت نَهَيْتُكُمْ . Tidaklah bisa dinalar larangan semisal ini ditetapkan di masa Madani bukan di masa Makki di mana saat beliau tinggal di Makkah mayoritas hukum yg ditetapkan adl yg berkaitan dgn tauhid dan aqidah. Sementara larangan ziarah kubur termasuk pembahasan tauhid/aqidah krn larangan dimaksudkan sebagai penutup jalan/perantara yg mengantarkan kepada kesyirikan. Pensyariatan larangan ziarah kubur ini hanyalah cocok diterapkan di masa Makki krn manusia ketika itu baru saja masuk Islam dan baru saja meninggalkan kesyirikan. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang mereka ziarah kubur agar tdk menjadi perantara kepada syirik. Sampai ketika tauhid telah kokoh dlm dada-dada mereka dan mereka mengetahui jenis-jenis syirik yg berlawanan dgn tauhid beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkan mereka berziarah. Adapun kalau dianggap beliau membiarkan mereka terus melakukan ziarah sepanjang masa Makki sebagaimana kebiasaan mereka kemudian baru beliau larang setelah di Madinah mk anggapan ini sangat jauh dari hikmah syariat. Karena itulah kami memastikan bahwa larangan tersebut ditetapkan di Makkah. Bila demikian keadaan izin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha utk berziarah kubur di Madinah merupakan dalil yg jelas atas apa yg telah kami sebutkan. mk perhatikanlah krn ini adl sesuatu yg membekas dlm jiwa. Sementara aku belum pernah melihat ada orang yg mensyarah/ menjelaskan masalah ini sebagaimana sisi yg aku jelaskan. Kalau aku benar mk itu datang dari Allah adapun bila aku salah mk itu semata dari diriku sendiri.”
Keenam: Persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang wanita yg berada di sisi kuburan sebagaimana disebutkan dlm hadits Anas radhiallahu ‘anhu:
مَرَّ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقَالَ: اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِيْ. قَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيْبَتِيْ. وَلَمْ تَعْرِفْهُ، فَقِيْلَ لَهَا: إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِيْنَ، فَقَالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ. فَقَالَ: إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدَمَة اْلأُولَى
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yg sedang menangis di sisi kubur mk Nabi pun menasehati si wanita: “Bertakwalah engkau kepada Allah9 dan bersabarlah.”
Wanita itu menjawab dlm keadaan ia belum mengenali siapa yg menasehatinya: “Menjauhlah dariku krn engkau tdk ditimpa musibah seperti musibahku ”
Dikatakanlah kepada si wanita: “Yang menasehatimu adl Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Wanita itu bergegas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tdk didapatkan penjaga pintu di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Aku tadi tdk mengenalmu” kata menyampaikan uzur.
Nabi bersabda: “Hanyalah kesabaran itu pada goncangan yg pertama.” 10
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adl Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk mengingkari duduk si wanita di sisi kuburan dan persetujuan ini merupakan hujjah.”
Al-’Aini rahimahullahu berkata: “Hadits ini menunjukkan boleh ziarah kubur secara mutlak. Sama saja baik yg berziarah itu laki2 atau wanita dan sama saja baik kubur yg diziarahi itu adl kubur seorang muslim atau orang kafir11 krn tdk ada perincian dlm hal ini.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Apa yg ditunjukkan dlm hadits berupa kebolehan ziarah kubur bagi wanita merupakan makna yg langsung dipahami dari hadits tersebut. Namun penunjukan itu barulah sempurna apabila kisah ini tdk terjadi sebelum ada pelarangan ziarah kubur12. Dan inilah yg nampak apabila kita mengingat penjelasan yg telah lewat bahwasa larangan ziarah kubur terjadi di Makkah. Sementara kisah yg diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ini -dan dia adl Madani yg ketika berusia sepuluh tahun dia dibawa oleh ibu Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau hijrah ke Madinah- terjadi di Madinah. mk kuatlah penetapan yg ada bahwa kisah ini terjadi setelah ada larangan ziarah kubur13. Dengan demikian sempurnalah pendalilan dari hadits ini utk menunjukkan boleh ziarah kubur . Adapun ucapan Ibnul Qayyim rahimahullahu dlm kitab Tahdzibus Sunan : “Takwa kepada Allah14 adl mengerjakan apa yg diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yg dilarang-Nya di antara sejumlah larangan-Nya adl larangan ziarah kubur 15.” mk ucapan beliau ini benar bila seandai si wanita mempunyai ilmu tentang dilarang ziarah kubur bagi wanita dan larangan itu berlaku terus-menerus tdk dihapus . Bila demikian keadaan tepatlah ucapan beliau: “ di antara sejumlah larangan-Nya adl larangan ziarah kubur .” Namun sebenar ini adl pendalilan yg tdk tepat. Karena kalau larangan itu berlaku terus-menerus niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang si wanita dari ziarah kubur secara terang-terangan dan beliau akan menerangkan kepada si wanita. Beliau tdk akan mencukupkan dgn memerintahkan bertakwa kepada Allah dlm bentuk yg umum. Ini jelas sekali insya Allah.”
Ibnu Hazm rahimahullahu menyatakan ziarah kubur itu sunnah baik bagi laki2 maupun bagi wanita.
Wanita Dilarang Sering Ziarah Kubur
Sekalipun ziarah kubur dibolehkan bagi wanita namun tdk diperkenankan bagi mereka utk banyak atau sering melakukannya. Karena perbuatan demikian akan mengantarkan utk melakukan perkara yg menyelisihi syariat misal berteriak-teriak di kuburan keluar dgn tabarruj menjadikan kuburan sebagai tempat rekreasi/piknik menyia-nyiakan waktu dgn obrolan yg sia-sia di sisi kubur dan sebagai sebagaimana banyak kita saksikan di negeri kita ini. Wanita yg banyak dan sering berbolak-balik ke kuburan inilah yg dituju oleh hadits:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
“Sesungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yg banyak berziarah ke kuburan.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 HR. Ahmad 2/337 At-Tirmidzi no. 1056 kitab Al-Jana`iz bab Ma Ja‘a fi Karahiyati Ziyaratil Qubur lin Nisa’ Ibnu Majah no. 1576 kitab Al-Jana`iz bab Ma Ja‘a fin Nahyi ‘an Ziyaratin Nisa‘ Al-Qubur. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dlm Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah Irwa‘ul Ghalil no. 762.
2 HR. An-Nasa‘i no. 2043 kitab Al-Jana`iz bab At-Taghlizh fit Tikhadzis Suruj ‘alal Qubur
3 Ulama yg ahli dlm mengkritik kelemahan yg ada pada hadits
4 HR. Muslim no. 2257 kitab Al-Jana`iz bab Isti`dzanun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rabbahu Subhanahu wa Ta’ala fi Ziyarati Qabri Ummihi
5 Minuman yg dibuat dari tamr/ kurma kering anggur kering madu gandum dan selain
6 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dgn ucapan yg ringkas/pendek sedikit lafadz namun banyak maknanya.
7 Dengan pergi ke tempat istri yg lain sementara malam ini adl malam giliranmu. –pent
9 Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Yang dzahir di sini tangisan si wanita melebihi perkara yg dibolehkan berupa niyahah dan selainnya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk bertakwa .”
10 HR. Al-Bukhari no. 1283 kitab Al-Jana`iz bab Ziyaratul Qubur dan Muslim no. 626
11 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menziarahi kubur ibu padahal sang ibu meninggal dlm keadaan musyrik dan kafir. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
زَارَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ، فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي، فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibu mk beliau menangis dan tangis beliau membuat orang2 yg ada di sekitar beliau ikut menangis. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Aku minta izin kepada Rabbku utk memintakan ampun bagi ibuku namun Rabbku tdk mengizinkannya. Dan aku pun minta izin utk menziarahi kuburan ibuku mk utk yg ini Rabbku mengizinkannya. mk ziarahilah kuburan krn ziarah kubur itu akan mengingatkan kepada kematian.”
12 Yakni kisah ini terjadi setelah disyariatkan ziarah kubur.
13 Yaitu ketika ziarah kubur telah disyariatkan setelah sebelum dilarang.
14 Demikian yg diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada si wanita yg sedang menangis di sisi kuburan.
15 Ibnul Qayyim rahimahullahu memaksudkan ziarah kubur itu dilarang bagi wanita.
Sumber: www.asysyariah.com
Sabtu, 10 Maret 2012
Pengertian HDMI
Pengertian HDMI - Kesempatan kali ini saya akan memberikan mengenai Pengertian HDMI.Setelah beberapa waktu lalu saya memberikan sedikit informasi mengenai apa itu Pengertian USB kali ini tidak jauh - jauh dengan hardware komputer saya akan memberikan informasi lainnya mengenai apa itu Pengertian HDMI.
High Definition Multimedia Interface atau HDMIadalah salah satu antarmuka peralatan audio/video digital tanpa kompresi yang didukung oleh industri.HDMI menyediakan antarmuka antara beberapa sumber audio/video digital yang cocok, saperti set-top box,pemutar DVD atau penerima AV serta audio digital dan/atau monitor video yang cocok, saperti televisi digital (DTV).
HDMI mendukung video standar, yang lebih tinggi, ataupun definisi tinggi, ditambah dengan audio digital multi kanal pada kabel tunggal. Hal ini tak tergantung pada standar DTV seperti ATSC, dan DVB karena semuanya merupakan enkapsulasi stream data MPEG, yang dilewatkan pada dekoder, dan keluar sebagai data video tak terkompresi, yang bisa jadi berdefinisi tinggi. Data video ini kemudian dikodekan menjadi TMDS untuk transmisi digital melalui HDMI. HDMI juga mendukung 8 kanal audio digital tak termampatkan. Dimulai dengan versi 1.2, saat ini HDMI mendukung hingga 8 kanal audio satu bit. Audio satu bit digunakan pada CD Super Audio.
Konektor HDMI Tipe A standar mempunyai 19 pin, sedangkan versi resolusi yang lebih tinggi yang disebut Tipe B telah didefinisikan, walaupun belum digunakan secara umum. Tipe B mempunyai 29 pin, yang mampu membawa kanal video expanded untuk digunakan dengan tampilan beresolusi tinggi. Tipe B dirancang untuk mendukung resolusi yang lebih tinggi dari 1080p.
HDMI Tipe A cocok juga dengan Digital Visual Interface (DVI-D) hubungan tunggal yang digunakan pada monitor komputer modern dan kartu grafik. Hal ini berarti bahwa sumber DVI dapat menggerakkan monitor HDMI, atau sebaliknya, dengan adapter atau kabel yang sesuai, akan tetapi fitur audio dan pengendalian jarak jauh HDMI-nya akan tidak tersedia.
Sebagai tambahan, tanpa dukungan untuk High-Bandwidth Digital Content Protection (HDCP) pada kedua ujungnya, mutu dan resolusi video dapat diturunkan dengan sumber sinyalnya untuk mencegah pengguna dari melihat atau lebih khusus lagi merekam isi yang dilindungi. Hampir semua hubungan HDMI mendukung HDCP, sedangkan beberapa hubungan DVI tidak.HDMI Tipe B cocok dengan DVI hubungan ganda yang terdahulu.Sekian informasi saya mengenai Pengertian HDMI. (disadur dari sistem informasi)
Jumat, 09 Maret 2012
Cerita Penyejuk Hati
Bersyukur Dengan Yang Sedikit
Alhamdulillah, puji syukur pada Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam senantiasa dipanjatkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Setiap saat kita telah mendapatkan nikmat yang banyak dari Allah, namun kadang ini terus merasa kurang, merasa sedikit nikmat yang Allah beri. Allah beri kesehatan yang jika dibayar amatlah mahal. Allah beri umur panjang, yang kalau dibeli dengan seluruh harta kita pun tak akan sanggup membayarnya. Namun demikianlah diri ini hanya menggap harta saja sebagai nikmat, harta saja yang dianggap sebagai rizki. Padahal kesehatan, umur panjang, lebih dari itu adalah keimanan, semua adalah nikmat dari Allah yang luar biasa.
Syukuri yang Sedikit
Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ
“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667).
Hadits ini benar sekali. Bagaimana mungkin seseorang dapat mensyukuri rizki yang banyak, rizki yang sedikit dan tetap terus Allah beri sulit untuk disyukuri? Bagaimana mau disyukuri? Sadar akan nikmat tersebut saja mungkin tidak terbetik dalam hati.
Kita Selalu Lalai dari 3 Nikmat
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa nikmat itu ada 3 macam.
Pertama, adalah nikmat yang nampak di mata hamba.
Kedua, adalah nikmat yang diharapkan kehadirannya.
Ketiga, adalah nikmat yang tidak dirasakan.
Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata, “Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya.” Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata, “Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi.” (Al Fawa’id, Ibnul Qayyim, terbitan, Darul ‘Aqidah, hal. 165-166).
Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, gaji yang wah, dsb. Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat.
Kesehatan Juga Nikmat
Bayangan kita barangkali, nikmat hanyalah uang, makanan dan harta mewah. Padahal kondisi sehat yang Allah beri dan waktu luang pun nikmat. Bahkan untuk sehat jika kita bayar butuh biaya yang teramat mahal. Namun demikianlah nikmat yang satu ini sering kita lalaikan.
Dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.” (Dinukil dari Fathul Bari, 11/230)
Rizki Tidak Hanya Identik dengan Uang
Andai kita dan seluruh manusia bersatu padu membuat daftar nikmat Allah, niscaya kita akan mendapati kesulitan. Allah Ta’ala berfirman,
وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ( إبراهيم
“Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat lalim dan banyak mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34).
Bila semua yang ada pada kita, baik yang kita sadari atau tidak, adalah rizki Allah tentu semuanya harus kita syukuri. Namun bagaimana mungkin kita dapat mensyukurinya bila ternyata mengakuinya sebagai nikmat atau rejeki saja tidak?
Saudaraku! kita pasti telah membaca dan memahami bahwa kunci utama langgengnya kenikmatan pada diri anda ialah sikap syukur nikmat. Dalam ayat suci Al Qur’an yang barangkali kita pernah mendengarnya disebutkan,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7). Alih-alih mensyukuri nikmat, menyadarinya saja tidak. Bahkan dalam banyak kesempatan bukan hanya tidak menyadarinya, akan tetapi malah mengingkari dan mencelanya. Betapa sering kita mencela angin, panas matahari, hujan dan berbagai nikmat Allah lainnya?
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Al Fudhail bin ‘Iyadh mengisahkan: “Pada suatu hari Nabi Dawud ‘alaihissalam berdoa kepada Allah: Ya Allah, bagaimana mungkin aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, bila ternyata sikap syukur itu juga merupakan kenikmatan dari-Mu? Allah menjawab doa Nabi Dawud ‘alaihissalam dengan berfirman: “Sekarang engkau benar-benar telah mensyukuri nikmat-Mu, yaitu ketika engkau telah menyadari bahwa segala nikmat adalah milikku.” (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir)
Imam As Syafii berkata, “Segala puji hanya milik Allah yang satu saja dari nikmat-Nya tidak dapat disyukuri kecuali dengan menggunakan nikmat baru dari-Nya. Dengan demikian nikmat baru tersebutpun harus disyukuri kembali, dan demikianlah seterusnya.” (Ar Risalah oleh Imam As Syafii 2)
Wajar bila Allah Ta’ala menjuluki manusia dengan sebutan “sangat lalim dan banyak mengingkari nikmat, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas dan juga pada ayat berikut,
وَهُوَ الَّذِي أَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ إِنَّ الْإِنسَانَ لَكَفُورٌ
“Dan Dialah Allah yang telah menghidupkanmu, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (lagi), sesungguhnya manusia itu, benar-benar sering mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj: 66)
Artinya di sini, rizki Allah amatlah banyak dan tidak selamanya identik dengan uang. Hujan itu pun rizki, anak pun rizki dan kesehatan pun rizki dari Allah.
Surga dan Neraka pun Rizki yang Kita Minta
Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala,
لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4)
وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا
“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11)
Teruslah bersyukur atas nikmat dan rizki yang Allah beri, apa pun itu meskipun sedikit. Yang namanya bersyukur adalah dengan meninggalkan saat dan selalu taat pada Allah. Abu Hazim mengatakan, “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” Mukhollad bin Al Husain mengatakan, “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq)
Wallahu waliyyut taufiq.
@ KSU, Riyadh KSA
After Zhuhur, 3rd Dzulqo’dah 1432 H (01/10/2011)
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
fiqih
Adab-Adab Makan Seorang Muslim (1)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,{ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ }
“Wahai anakku, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang berada di dekatmu.” (HR Bukhari no. 5376 dan Muslim 2022)
Hadits di atas mengandung tiga adab makan:
Pertama, membaca basmallah
Di antara sunnah Nabi adalah mengucapkan bismillah sebelum makan dan minum dan mengakhirinya dengan memuji Allah. Imam Ahmad mengatakan, “Jika dalam satu makanan terkumpul 4 (empat) hal, maka makanan tersebut adalah makanan yang sempurna. Empat hal tersebut adalah menyebut nama Allah saat mulai makan, memuji Allah di akhir makan, banyaknya orang yang turut makan dan berasal dari sumber yang halal.
Menyebut nama Allah sebelum makan berfungsi mencegah setan dari ikut berpartisipasi menikmati makanan tersebut. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Apabila kami makan bersama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak memulainya sehingga Nabi memulai makan. Suatu hari kami makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seorang gadis kecil seakan-akan anak tersebut terdorong untuk meletakkan tangannya dalam makanan yang sudah disediakan. Dengan segera Nabi memegang tangan anak tersebut. Tidak lama sesudah itu datanglah seorang Arab Badui. Dia datang seakan-akan di dorong oleh sesuatu. Nabi lantas memegang tangannya. Sesudah itu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya syaitan turut menikmati makanan yang tidak disebut nama Allah padanya. Syaitan datang bersama anak gadis tersebut dengan maksud supaya bisa turut menikmati makanan yang ada karena gadis tersebut belum menyebut nama Allah sebelum makan. Oleh karena itu aku memegang tangan anak tersebut. Syaitan pun lantas datang bersama anak Badui tersebut supaya bisa turut menikmati makanan. Oleh karena itu, ku pegang tangan Arab Badui itu. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya sesungguhnya tangan syaitan itu berada di tanganku bersama tangan anak gadis tersebut.” (HR Muslim no. 2017)
Bacaan bismillah yang sesuai dengan sunnah adalah cukup dengan bismillah tanpa tambahan ar-Rahmandan ar-Rahim. Dari Amr bin Abi Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai anakku, jika engkau hendak makan ucapkanlah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang berada di dekatmu.” (HR Thabrani dalam Mu’jam Kabir) Dalam silsilah hadits shahihah, 1/611 Syaikh al-Albani mengatakan, “Sanad hadits ini shahih menurut persyaratan Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Ibnu Hajar al-Astqalani mengatakan, “Aku tidak mengetahui satu dalil khusus yang mendukung klaim Imam Nawawi bahwa ucapan bismillahirramanirrahim ketika hendak makan itu lebih afdhal.” (Fathul Baari, 9/431)
Apabila kita baru teringat kalau belum mengucapkan bismillah sesudah kita memulai makan, maka hendaknya kita mengucapkan bacaan yang Nabi ajarkan sebagaimana dalam hadits berikut ini, dari Aisyahradhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah satu kalian hendak makan, maka hendaklah menyebut nama Allah. Jika dia lupa untuk menyebut nama Allah di awal makan, maka hendaklah mengucapkan bismillahi awalahu wa akhirahu.” (HR Abu Dawud no. 3767 dan dishahihkan oleh al-Albani)
Apabila kita selesai makan dan minum lalu kita memuji nama Allah maka ternyata amal yang nampaknya sepele ini menjadi sebab kita mendapatkan ridha Allah. Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ridha terhadap seorang hamba yang menikmati makanan lalu memuji Allah sesudahnya atau meneguk minuman lalu memuji Allah sesudahnya.” (HR Muslim no. 2734)
Bentuk bacaan tahmid sesudah makan sangatlah banyak. Diantaranya adalah dari Abu Umamah, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai makan mengucapkan:
{ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَفَانَا وَأَرْوَانَا غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَا مَكْفُورٍ }
“segala puji milik Allah Dzat yang mencukupi kita dan menghilangkan dahaga kita, pujian yang tidak terbatas dan tanpa diingkari.”
Terkadang beliau juga mengucapkan:
{ الـحَمْدُ للـهِ حَمْداً كَثِيراً طَيِّباً مُبَارَكاً فِيهِ، غَيْرَ [مَكْفِيٍّ ولا] مُوَدَّعٍ، ولا مُسْتَغْنَىً عَنْهُ رَبَّنَا }
“Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak dan penuh berkah meski bukanlah pujian yang mencukupi dan memadai, dan meski tidaklah dibutuhkan oleh Rabb kita.” (HR. Bukhari).
Dari Abdurrahman bin Jubair dia mendapat cerita dari seorang yang melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama delapan tahun. Orang tersebut mengatakan, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan bismillah apabila makanan disuguhkan kepada beliau. Apabila selesai makan Nabi berdoa: Allahumma Ath’amta wa Asqaita wa Aqnaita wa Ahyaita falillahil hamdu ala ma A’thaita yang artinya,“Ya Allah engkaulah yang memberi makan memberi minum, memberi berbagai barang kebutuhan, memberi petunjuk dan menghidupkan. Maka hanya untukmu segala puji atas segala yang kau beri.” (HR Ahmad 4/62, 5/375 al-Albani mengatakan sanad hadits ini shahih. Lihat silsilah shahihah, 1/111)
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika kita hendak makan cukup mengucap bismillah saja tanpa arrahmandan arrahim dan demikianlah yang dilakukan oleh Nabi sebagaimana tertera tegas dalam hadits di atas. Di samping bacaan-bacaan tahmid di atas, sebenarnya masih terdapat bacaan-bacaan yang lain. Dan yang paling baik dalam hal ini adalah berganti-ganti, terkadang dengan bentuk bacaan tahmid yang ini dan terkadang dalam bentuk bacaan tahmid yang lain. Dengan demikian kita bisa menghafal semua bacaan doa yang Nabi ajarkan serta mendapatkan keberkahan dari semua bacaan-bacaan tersebut. Di samping itu kita bisa meresapi makna-makna yang terkandung dalam masing-masing bacaan tahmid karena kita sering berganti-ganti bacaan. Jika kita membiasakan melakukan perkara tertentu seperti membaca bacaan zikir tertentu, maka jika ini berlangsung terus menerus kita kesulitan untuk meresapi makna-makna yang kita baca, karena seakan-akan sudah menjadi suatu hal yang refleks dan otomatis
Kedua, makan dan minum menggunakan tangan kanan dan tidak menggunakan tangan kiri
Dari Jabir bin Aabdillah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena syaitan itu juga makan dengan tangan kiri.” (HR Muslim no. 2019) dari Umarradhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian hendak makan maka hendaknya makan dengan menggunakan tangan kanan, dan apabila hendak minum maka hendaknya minum juga dengan tangan kanan. Sesungguhnya syaitan itu makan dengan tangan kiri dan juga minum dengan menggunakan tangan kirinya.” (HR Muslim no. 2020) Imam Ibnul Jauzi mengatakan, “karena tangan kiri digunakan untuk cebok dan memegang hal-hal yang najis dan tangan kanan untuk makan maka tidak sepantasnya salah satu tangan tersebut digunakan untuk melakukan pekerjaan tangan yang lain.” (Kasyful Musykil, hal 2/594)
Meskipun hadits-hadits tentang hal ini sangatlah terkenal dan bisa kita katakan orang awam pun mengetahuinya, akan tetapi sangat disayangkan masih ada sebagian kaum muslimin yang bersih kukuh untuk tetap makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri. Apabila ada yang mengingatkan, maka dengan ringannya menjawab karena sudah terlanjur jadi kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan. Tidak disangsikan lagi bahwa prinsip seperti ini merupakan tipuan syaitan agar manusia jauh dari mengikuti aturan Allah yang Maha Penyayang. Lebih parah lagi jika makan dan minum dengan tangan kiri ini disebabkan faktor kesombongan.
Dari Salamah bin Akwa radhiyallahu ‘anhu beliau bercerita bahwa ada seorang yang makan dengan menggunakan tangan kiri di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melihat hal tersebut Nabi bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu.” “Aku tidak bisa makan dengan tangan kanan,” sahut orang tersebut. Nabi lantas bersabda, “Engkau memang tidak biasa menggunakan tangan kananmu.” Tidak ada yang menghalangi orang tersebut untuk menuruti perintah Nabi kecuali kesombongan. Oleh karena itu orang tersebut tidak bisa lagi mengangkat tangan kanannya ke mulutnya.” (HR Muslim no. 2021)
Dalam riwayat Ahmad no. 16064 dinyatakan, “Maka tangan kanan orang tersebut tidak lagi bisa sampai ke mulutnya sejak saat itu.” Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa kita diperbolehkan untuk mendoakan kejelekan terhadap orang yang tidak melaksanakan aturan syariat tanpa aturan yang bisa dibenarkan. Hadits di atas juga menunjukkan bahwasanya amar ma’ruf nahi munkar itu dilakukan dalam segala keadaan. Sampai-sampai meskipun sedang makan. Di samping itu hadits di atas juga menunjukkan adanya anjuran mengajari adab makan terhadap orang yang tidak melaksanakannya (Syarah shahih Muslim, 14/161)
Meskipun demikian jika memang terdapat alasan yang bisa dibenarkan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menikmati makanan dengan tangan kanannya karena suatu penyakit atau sebab lain, maka diperbolehkan makan dengan menggunakan tangan kiri. Dalilnya firman Allah, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)
Ketiga, memakan makanan yang berada di dekat kita
Umar bin Abi Salamah meriwayatkan, “Suatu hari aku makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku mengambil daging yang berada di pinggir nampan, lantas Nabi bersabda, “Makanlah makanan yang berada di dekatmu.” (HR. Muslim, no. 2022)
Hikmah dari larangan mengambil makanan yang berada di hadapan orang lain, adalah perbuatan kurang sopan, bahkan boleh jadi orang lain merasa jijik dengan perbuatan itu.
Anas bin Malik meriwayatkan, “Ada seorang penjahit yang mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk menikmati makanan yang ia buat. Aku ikut pergi menemani Nabi. Orang tersebut menyuguhkan roti yang terbuat dari gandum kasar dan kuah yang mengandung labu dan dendeng. Aku melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengambil labu yang berada di pinggir nampan.” (HR. Bukhari, no. 5436, dan Muslim no. 2041)
Kalau lihat hadits ini, Nabi pernah tidak hanya memakan makanan yang berada di dekat beliau, tetapi juga di depan orang lain. Sehingga untuk kompromi dua hadits tersebut, Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhiid Jilid I halaman 277, mengatakan, “Jika dalam satu jamuan ada dua jenis atau beberapa macam lauk, atau jenis makanan yang lain, maka diperbolehkan untuk mengambil makanan yang tidak berada di dekat kita. Apabila hal tersebut dimaksudkan untuk memilih makanan yang dikehendaki. Sedangkan maksud Nabi, “Makanlah makanan yang ada di dekatmu” adalah karena makanan pada saat itu hanya satu jenis saja. Demikian penjelasan para ulama”
Sumber: Kumpulan Tulisan Ustadz Aris Munandar
Langganan:
Postingan (Atom)